Program Doktor Ekonoi, Universitas Diponegoro, Ujian promosi doktor atas nama Cici Widowati dengan judul “Peran Penyesuaian Penyangga Modal Berbasis Risiko Dalam Memediasi Pengaruh Tata Kelola Perusahaan Dan Model Bisnis Bank Terhadap Risiko Sistemik Bank – Bank di Asia Pasifik”. (27/12/2022).
Penelitian yang ditulis oleh Promovenda bertujuan untuk mengkaji peran risk-based capital buffer adjustment (RBCBA) dalam memediasi pengaruh tata kelola perusahaan (corporate governance/CG) dan model bisnis bank (bank business models), terhadap risiko sistemik bank-bank di kawasan Asia Pasifik. RBCBA diusulkan sebagai suatu konsep yang diharapkan dapat berperan dalam memediasi pengaruh CG dan model bisnis bank terhadap risiko sistemik.
Dalam melakukan analisis Promovenda mengambil sampel sebanya 113 bank dengan periode pengamatan dari 2006 sampai dengan 2020. Sebagai ukuran dari CG, penelitian ini menggunakan ukuran board size (BS), board independence (BI), board meetings (BM), dan ownership concentration (OC), sedangkan sebagai ukuran dari model bisnis bank, penelitian ini menggunakan ukuran asset structure (AS), liability structure (LS), capital structure (CS), dan income structure (IS). Sebagai ukuran dari risiko sistemik, penelitian ini menggunakan ukuran Delta Conditional Value at Risk (ΔCoVaR). Sementara itu, RBCBA merupakan perbandingan antara kecepatan penyesuaian penyangga modal dengan kecepatan penyesuaian risiko bank.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme CG yang dicirikan dengan jumlah dewan komisaris yang lebih besar dan proporsi jumlah board independence yang lebih besar, ternyata cukup mampu menurunkan tingkat kontribusi bank terhadap risiko sistemik, sedangkan, frekuensi rapat dewan komisaris dan konsentrasi kepemilikan tidak cukup mampu mempengaruhi tingkat kontribusi bank terhadap risiko sistemik. Selain itu, model bisnis bank yang dicirikan dengan tingkat rasio pinjaman terhadap total aset yang lebih rendah, tingkat pendanaan non-simpanan yang lebih tinggi, dan rasio modal Tier I terhadap total asset yang lebih rendah, ternyata cukup mampu menurunkan tingkat kontribusi bank terhadap risiko sistemik, sedangkan, income structure yang dicirikan dengan tingkat pendapatan non-bunga ternyata tidak cukup mampu mempengaruhi tingkat kontribusi bank terhadap risiko sistemik. Dalam kaitannya dengan RBCBA, mekanisme CG yang dicirikan dengan jumlah dewan komisaris yang lebih besar, proporsi jumlah board independence yang lebih besar, frekuensi rapat dewan komisaris yang tinggi, dan kepemilikan yang lebih tersebar, ternyata cukup mampu mendorong pihak manajemen puncak bank untuk melakukan penyesuaian risiko yang lebih cepat setelah terjadi adanya guncangan (shock) eksternal yang ditunjukkan dengan tingkat RBCBA yang kecil. Selain itu, model bisnis bank yang dicirikan dengan tingkat rasio pinjaman terhadap total aset yang lebih tinggi, tingkat pendanaan non-simpanan yang lebih rendah, dan rasio modal Tier I terhadap total asset yang lebih rendah, ternyata juga cukup mampu mendorong pihak manajemen puncak bank untuk melakukan penyesuaian risiko yang lebih cepat setelah terjadi adanya guncangan (shock) eksternal yang ditunjukkan dengan tingkat RBCBA yang kecil, sedangkan, income structure yang dicirikan dengan tingkat pendapatan non-bunga ternyata tidak cukup mampu mendorong pihak manajemen puncak bank untuk melakukan penyesuaian risiko yang lebih cepat setelah terjadi adanya guncangan (shock) eksternal. Secara keseluruhan, peran RBCBA dalam memediasi pengaruh CG dan model bisnis bank terhadap risiko sistemik bank, dapat menjadi perhatian bagi perbankan di level individual maupun bagi para pengambil kebijakan di level otoritas atau regulator.
Komite Ujian terdiri dari Prof. Dr. Suharnomo,SE.,M.Si (Ketua Penguji, Supervisor utama), Prof. Dr. Sugeng Wahyudi, M.M (Sekretaris Penguji, Supervisor), Dr. Harjum, Muharum, S.E., M.E (Penguji, Co-Supervisor), Dr. Robiyanto, S.E., M.M (Penguji Eksternal), Dr. Dra. Irene Demi Pangestuti, M.E (Penguji) dan Dr. Wisnu Mawardi, S.E., M.M (Penguji).
Ujian berlangsung selama dua jam dan promovenda mampu mempertahankan disertasinya sehingga dinyatakan lulus oleh Komite Ujian dan berhak menyandang gelar Doktor.
Program Doktor Ekonomi mengucapkan Selamat dan Semoga sukses dalam berkarya.
Komentar Terbaru