Struktur Organisasi

TATA PAMONG

Tata pamong Prodi DIE FEB Undip dijalankan  berdasarkan berbagai pedoman tertulis seperti yang disajikan dalam gambar berikut ini.

Sesuai dengan SOTK FEB Undip, Organisisasi FEB Undip dan Prodi DIE FEB Undip disajikan pada bagian berikut ini.

ORGAN DESKRIPSI TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Senat Fakultas Senat Fakultas merupakan organ fakultas yang menjalankan fungsi pertimbangan kepada dekan dan pengawas akademik.
  1. Merumuskan rencana dan kebijakan dalam bidang akademik.
  2. Melakukan penilaian prestasi dan norma etika akademik, kecakapan serta integritas kepribadian dosen di lingkungan fakultas.
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan fakultas.
  4.  Memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan fakultas dan
  5. Memberikan persetujuan atas perubahan kurikulum dan memberikan pertimbangan atas penyelenggaraan fakultas.
Dekan Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, membina dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa, administrasi fakultas, pengembangan riset, inovasi dan hubungan dengan alumni.
  1. Penyelenggaraan pendidikan;
  2. Penyelenggaraan penelitian
  3. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia
  5. Penyelenggaraan pembinaan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
  6. Penyelenggaraan pembinaan administrasi fakultas;
  7. Penyelenggaraan pengembangan riset, inovasi, kerjasama;
  8. Penyelenggaraan sistem informasi
  9. Penyelenggaraan pembinaan hubungan alumni dan lingkungan.
Wakil  Dekan I Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan
  • membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan promosi dan admisi, pendidikan dan pembelajaran, penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi dan institusi, pembinaan civitas akademika, kemahasiswaan dan karier, perencanaan dan pengembangan, tata kelola riset, inovasi, kerja sama dan pengabdian kepada masyarakat.
Wakil Dekan II Wakil Dekan Sumber Daya
  • membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya manusia, keuangan, aset dan logistik serta  pelaksanaan tata kelola bidang teknologi informasi serta alumni.

Ketua Departemen

Unsur pelaksana akademik pada Fakultas Ekonomi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau cabang ilmu pengetahuan ekonomi, manajemen dan akuntansi
  1. menyusun satu program kegiatan akademik tahunan yang disesuaikan dengan program kegiatan akademik Fakultas
  2. melakukan pembinaan pelaksanaan akademik dan keilmuan pada unit unit yang ada di bawahnya
Ketua Program Doktor
  • Ketua Program  yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan Pendidikan setingkat doktoral
  • Ketua Program dibantu oleh Sekretaris Program
  • Ketua Program dapat mengangkat Koordinator konsentrasi
  1. berkewajiban menyusun Program Kegiatan Akademik tahunan, mengusulkan peraturan dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Program doktor pada Dekan
  2. melakukan pendelegasian tugas, koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan akademik yang berada pada tanggung-jawabnya dengan para Sekretaris Program dan Pelaksana Akademik
Sekretaris Program Studi Bertanggungjawab pada Ketua program studi
  • Membantu ketua program studi dalam menyusun Program Kegiatan Akademik tahunan, mengusulkan peraturan dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Program magister pada Dekan
Kepala Bagian Tata Usaha Kepala administrasi Fakultas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua kegiatan administrasi Fakultas

Kepala Tata Usaha dibantu oleh Kepala Sub Bagian berikut ini:

  • Sub Bagian Akademik
  • Sub Bagian Umum dan Pengelolaan Aset
  • Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaia
  • Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni
  1. bertugas mengkoordinir pelaksanaan administrasi Fakultas
  2. melakukan administrasi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. melakukan administrasi umum, kerumah-tanggaan dan perlengkapan
  4. melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian
  5. melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Unsur Layanan Ketua yang bertanggung jawab dalam melayani kegiatan perpustakaan, laboratoriun dan publikasi
  • Bertugas mengkoordinir layanan akademis yang berhubungan dengan perpustakaan, laboratorium dan publikasi
Unsur Pendukung Unsur yang bertanggung jawab dalam memberikan dukungan pada pergembangan sistem informasi dan sarana/prasarana, kerjasama, penganggaran, dan penjaminan mutu
  • Bertugas menyusun kegiatan dan memberikan bantuan/dukungan pada kegiatan yang berhubungan dengan Penelitian, Pengabdian, Pengembangan dan Kerjasama (BP3K); Sistem Informasi Manajemen Berbasis Website (SIMAWEB); dan Ikatan Alumni.
  • BP3K membawahi: Penelitian, Pengabdian dan Kerjasama; Pengembangan Sarana dan Prasarana; Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4); dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM
Unsur Kemahasiswaan Unsur Fakultas yang dikelola langsung oleh mahasiswa di bawah koordinasi Wakil Dekan I
  • Merencanakan dan Melaksanaan kegiatan kemahasiswaan di bidang seni, olah raga, kerohanian dan kegiatan akademik kemahasiswaan

Struktur organisasi Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB

Sekretaris Program DIE

Membantu Ketua Program DIE dalam menyusun program &peraturan/ketentuan, penyelenggaraan keuangan, akademik dan kemahasiswaan

Tim Pengembangan dan Pengeloaan Manajemen

Memberikan  pertimbangan,  nasehat,  dan  saran kepada Pengelola PDIE dalam upaya pencapaian Visi-Misi PDIE dan pengembangan PDIE.

Research Quality Assurance Unit

  1. Memberikan masukan kepada Promotor/co promotor atas kualitas disertasi mahasiswa
  2. Memfasilitasi perbedaan yang mungkin timbul antara co-/promotor dan mahasiswa
  3. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan ujian-ujian
  4. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas efektifitas proses pembimbingan disertasi mahasiswa

Ketua Konsentrasi          

  1. Membantu Ketua dan   Sekretaris   dalam penyelenggaraan bidang akademik
  2. Mengevaluasi dan merekomendasikan perkembangan masa studi dan penelitian Mahasiswa

Tata Usaha (Akademik)

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Melaksanakan administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan & alumni

SISTEM PENJAMINAN MUTU

Organisasi Penjaminan Mutu

  • Dalam upaya pelaksanaan operasional sistem penjaminan mutu PDIE, maka kebijakan penjaminan mutu dimulai dari tingkat Universitas melalui Lembaga Pengembangan dan Penjamin Mutu Pendidikan (LP2MP) Undip, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip kemudian dilaksanakan dan dikendalikan oleh Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF). Sebelum PDIE dibawah pengelolaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP (sebelum tahun 2011), Penjaminan Mutu di monitor langsung oleh Tim Pengendali Mutu Pascasarjana. Setelah PDIE dibawah pengelolaan FEB UNDIP, Penjaminan Mutu dilaksanakan oleh LP2MP (tingkat Universitas) dan TPMF (tingkat Fakultas). Kemudian di tingkat PDIE di bentuk Research Quality Assurance Unit (RQAU) yang fungsinya melakukan monitoring proses pembimbingan disertasi mahasiswa, mengevaluasi kinerja akademik dosen dan mahasiswa, melakukan monitoring dan evaluasi atas tahapan ujian yang ditempuh mahaiswa.

Notes:

LP2MP: Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
TPM PASCA: Tim Pengendali Mutu  Pascasarjana
RQAU: Research Quality Assurance Unit.

Sistem Dokumen Penjaminan Mutu

  • Sistem dokumen penjaminan mutu dibagi kedalam dua level, yaitu sistem penjaminan mutu tingkat Universitas, dan sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas dan Prodi
Sistem penjaminan mutu tingkat Universitas

Unit yang bertanggung jawab langsung terhadap sistem penjaminan mutu tingkat Universitas Diponegoro ini adalah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu  Pendidikan (LP2MP) yang melakukan koordinasi audit mutu internal pada seluruh PS yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro. Quality assurance yang dilakukan oleh LP2MP berfokus kepada bidang akademik, sedangkan untuk bidang non akademik dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan juga dilakukan oleh pihak eksternal seperti BPK, BPKP ataupun KAP.

Sistem penjaminan mutu tingkat Universitas ini dilakukan dalam bentuk on-line dan juga off-line. On line quality assurance dilakukan melalui evaluasi diri yang dilakukan oleh PS pada laman www.ehp.undip.ac.id. Hasil dari evaluasi diri tersebut kemudian dievaluasi ulang oleh para asesor internal yang terdapat pada lingkungan Universitas Diponegoro. Audit secara komprehensif ini dilakukan tiap akhir periode sedangkan evaluasi on-line dilakukan tiap semester.

Quality assurance pada tingkat Universitas

Sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas

Sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas dilakukan melalui Tim Penjaminan Mutu Fakultas dengan melakukan koordinasi kepada RQAU (research quality assurance unit) dan GPM PDIE FEB UNDIP. Dalam hal ini, aspek aspek detail dalam bidang pengajaran, iklim akademis, sarana prasarana penunjang, kesesuaian sumber daya, ujian disertasi dan penelitian dosen merupakan fokus dalam penjaminan mutu ini. Rapat dan kegiatan rutin dilakukan secara konsisten pada tiap akhir semester. Dalam hal in, TPMF, GPM, dan RQAU secara khusus memiliki tugas utama:

  • Untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu dapat berjalan dengan sangat baik
  • Untuk mengembangkan instrumen dalam memastikan sistem penjaminan mutu dapat berjalan dengan sangat efektif.
  • Melakukan monitoring dan controlling dalam segala aktivitas akademik untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu akademik berjalan dengan baik.

Sistem dokumentasi mengenai penjaminan mutu yang terdiri dari SOP, manual prosedur, laporan kinerja, hasil audit telah didokumentasikan dengan sangat baik oleh PDIE FEB UNDIP. Pedoman yang ada tersebut dapat juga dijadikan sebagai payung penyusunan pada PDIE FEB UNDIP. Sampai saat ini, Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB UNDIP telah memiliki dan menjalankan secara konsisten 40 SOP dan/atau manual prosedur yang memiliki implikasi langsung terhadap pelayanan akademik dan non akademik. SOP yang dimaksud misalnya berkaitan dengan prosedur penyusunan visi, misi, tujuan dan etika Fakultas/prodi, mekanisme peninjauan silabus, evaluasi dosen oleh mahasiswa, prosedur rekruitmen dosen tidak tetap, prosedur penyusunan rencana kerja tenaga kependidikan PDIE FEB, prosedur pelaksanaan kuliah, prosedur evaluasi hasil belajar, prosedur ujian pra proposal, proposal, kualifikasi, tertutup dan terbuka, prosedur pelaksanaan kolokium S3, prosedur penyusunan rencana anggaran, prosedur kerjasama dalam dan luar negeri, dan sebagainya.

Audit Internal Mutu Akademik

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sebelum PDIE dikelola dibawah Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP, Pelaksanaan sistem Pengendalian Mutu PDIE diaudit oleh TPM Pascasarjana dan setelah dibawah pengelolaan FEB UNDIP, audit Pengendalian Mutu dilakukan olek LP2MP