TATA PAMONG
Tata pamong Prodi DIE FEB Undip dijalankan berdasarkan berbagai pedoman tertulis seperti yang disajikan dalam gambar berikut ini.
Sesuai dengan SOTK FEB Undip, Organisisasi FEB Undip dan Prodi DIE FEB Undip disajikan pada bagian berikut ini.
ORGAN | DESKRIPSI | TUGAS POKOK DAN FUNGSI |
Senat Fakultas | Senat Fakultas merupakan organ fakultas yang menjalankan fungsi pertimbangan kepada dekan dan pengawas akademik. |
|
Dekan | Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, membina dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa, administrasi fakultas, pengembangan riset, inovasi dan hubungan dengan alumni. |
|
Wakil Dekan I | Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan |
|
Wakil Dekan II | Wakil Dekan Sumber Daya |
|
Ketua Departemen |
Unsur pelaksana akademik pada Fakultas Ekonomi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau cabang ilmu pengetahuan ekonomi, manajemen dan akuntansi |
|
Ketua Program Doktor |
|
|
Sekretaris Program Studi | Bertanggungjawab pada Ketua program studi |
|
Kepala Bagian Tata Usaha | Kepala administrasi Fakultas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua kegiatan administrasi Fakultas
Kepala Tata Usaha dibantu oleh Kepala Sub Bagian berikut ini:
|
|
Unsur Layanan | Ketua yang bertanggung jawab dalam melayani kegiatan perpustakaan, laboratoriun dan publikasi |
|
Unsur Pendukung | Unsur yang bertanggung jawab dalam memberikan dukungan pada pergembangan sistem informasi dan sarana/prasarana, kerjasama, penganggaran, dan penjaminan mutu |
|
Unsur Kemahasiswaan | Unsur Fakultas yang dikelola langsung oleh mahasiswa di bawah koordinasi Wakil Dekan I |
|
Struktur organisasi Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB
Sekretaris Program DIE
Membantu Ketua Program DIE dalam menyusun program &peraturan/ketentuan, penyelenggaraan keuangan, akademik dan kemahasiswaan
Tim Pengembangan dan Pengeloaan Manajemen
Memberikan pertimbangan, nasehat, dan saran kepada Pengelola PDIE dalam upaya pencapaian Visi-Misi PDIE dan pengembangan PDIE.
Research Quality Assurance Unit
- Memberikan masukan kepada Promotor/co promotor atas kualitas disertasi mahasiswa
- Memfasilitasi perbedaan yang mungkin timbul antara co-/promotor dan mahasiswa
- Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan ujian-ujian
- Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas efektifitas proses pembimbingan disertasi mahasiswa
Ketua Konsentrasi
- Membantu Ketua dan Sekretaris dalam penyelenggaraan bidang akademik
- Mengevaluasi dan merekomendasikan perkembangan masa studi dan penelitian Mahasiswa
Tata Usaha (Akademik)
- Melaksanakan kegiatan administrasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Melaksanakan administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan & alumni
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Organisasi Penjaminan Mutu
- Dalam upaya pelaksanaan operasional sistem penjaminan mutu PDIE, maka kebijakan penjaminan mutu dimulai dari tingkat Universitas melalui Lembaga Pengembangan dan Penjamin Mutu Pendidikan (LP2MP) Undip, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip kemudian dilaksanakan dan dikendalikan oleh Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF). Sebelum PDIE dibawah pengelolaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP (sebelum tahun 2011), Penjaminan Mutu di monitor langsung oleh Tim Pengendali Mutu Pascasarjana. Setelah PDIE dibawah pengelolaan FEB UNDIP, Penjaminan Mutu dilaksanakan oleh LP2MP (tingkat Universitas) dan TPMF (tingkat Fakultas). Kemudian di tingkat PDIE di bentuk Research Quality Assurance Unit (RQAU) yang fungsinya melakukan monitoring proses pembimbingan disertasi mahasiswa, mengevaluasi kinerja akademik dosen dan mahasiswa, melakukan monitoring dan evaluasi atas tahapan ujian yang ditempuh mahaiswa.
Notes:
LP2MP: Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
TPM PASCA: Tim Pengendali Mutu Pascasarjana
RQAU: Research Quality Assurance Unit.
Sistem Dokumen Penjaminan Mutu
- Sistem dokumen penjaminan mutu dibagi kedalam dua level, yaitu sistem penjaminan mutu tingkat Universitas, dan sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas dan Prodi
Sistem penjaminan mutu tingkat Universitas
Unit yang bertanggung jawab langsung terhadap sistem penjaminan mutu tingkat Universitas Diponegoro ini adalah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) yang melakukan koordinasi audit mutu internal pada seluruh PS yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro. Quality assurance yang dilakukan oleh LP2MP berfokus kepada bidang akademik, sedangkan untuk bidang non akademik dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan juga dilakukan oleh pihak eksternal seperti BPK, BPKP ataupun KAP.
Sistem penjaminan mutu tingkat Universitas ini dilakukan dalam bentuk on-line dan juga off-line. On line quality assurance dilakukan melalui evaluasi diri yang dilakukan oleh PS pada laman www.ehp.undip.ac.id. Hasil dari evaluasi diri tersebut kemudian dievaluasi ulang oleh para asesor internal yang terdapat pada lingkungan Universitas Diponegoro. Audit secara komprehensif ini dilakukan tiap akhir periode sedangkan evaluasi on-line dilakukan tiap semester.
Quality assurance pada tingkat Universitas
Sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas
Sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas dilakukan melalui Tim Penjaminan Mutu Fakultas dengan melakukan koordinasi kepada RQAU (research quality assurance unit) dan GPM PDIE FEB UNDIP. Dalam hal ini, aspek aspek detail dalam bidang pengajaran, iklim akademis, sarana prasarana penunjang, kesesuaian sumber daya, ujian disertasi dan penelitian dosen merupakan fokus dalam penjaminan mutu ini. Rapat dan kegiatan rutin dilakukan secara konsisten pada tiap akhir semester. Dalam hal in, TPMF, GPM, dan RQAU secara khusus memiliki tugas utama:
- Untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu dapat berjalan dengan sangat baik
- Untuk mengembangkan instrumen dalam memastikan sistem penjaminan mutu dapat berjalan dengan sangat efektif.
- Melakukan monitoring dan controlling dalam segala aktivitas akademik untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu akademik berjalan dengan baik.
Sistem dokumentasi mengenai penjaminan mutu yang terdiri dari SOP, manual prosedur, laporan kinerja, hasil audit telah didokumentasikan dengan sangat baik oleh PDIE FEB UNDIP. Pedoman yang ada tersebut dapat juga dijadikan sebagai payung penyusunan pada PDIE FEB UNDIP. Sampai saat ini, Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB UNDIP telah memiliki dan menjalankan secara konsisten 40 SOP dan/atau manual prosedur yang memiliki implikasi langsung terhadap pelayanan akademik dan non akademik. SOP yang dimaksud misalnya berkaitan dengan prosedur penyusunan visi, misi, tujuan dan etika Fakultas/prodi, mekanisme peninjauan silabus, evaluasi dosen oleh mahasiswa, prosedur rekruitmen dosen tidak tetap, prosedur penyusunan rencana kerja tenaga kependidikan PDIE FEB, prosedur pelaksanaan kuliah, prosedur evaluasi hasil belajar, prosedur ujian pra proposal, proposal, kualifikasi, tertutup dan terbuka, prosedur pelaksanaan kolokium S3, prosedur penyusunan rencana anggaran, prosedur kerjasama dalam dan luar negeri, dan sebagainya.
Audit Internal Mutu Akademik
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sebelum PDIE dikelola dibawah Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP, Pelaksanaan sistem Pengendalian Mutu PDIE diaudit oleh TPM Pascasarjana dan setelah dibawah pengelolaan FEB UNDIP, audit Pengendalian Mutu dilakukan olek LP2MP
Komentar Terbaru