Sistem Pembelajaran

Peraturan Program Doktor

Program PDIE dirancang berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tingkat 9. Peraturan gelar Doktor tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Pascasarjana Diponegoro (diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 29 Tahun 2020) . Mahasiswa harus menyelesaikan 47 kredit (74,2 ECTS) dalam program pilihan mereka. Setelah menyelesaikan semua mata kuliah dan menghasilkan Disertasi dengan kualitas yang baik,   dan dapat diselesaikan dalam waktu 3 tahun.

 

Program ini merupakan program yang berorientasi pada penelitian. Penilaian kemajuan belajar didasarkan pada sks kumulatif dan nilai rata-rata. Mahasiswa harus mengikuti langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut :

Tahun Proses pembelajaran
Tahun pertama Mengikuti pertemuan tatap muka (10 sks=16 ECTS) untuk semua konsentrasi
Tahun kedua dan ketiga Aktivitas Publikasi (37 sks=59.2 ECTS), yang terdiri dari :

  1. a.       Melakukan kegiatan penelitian untuk menghasilkan proposal dibawah supervisi (promotor dan Co promotor). Harapan nya proposal ini sebagai bagian dari proposal disertasi. Mahasiswa akan menempuh ujian lisan dan harus memenuhi standart yang telah ditentukan.
  2. b.       Mempresentasikan proposal pada Konferensi Internasional dan publikasi minimal satu ( untuk kelas by course) atau dua publikasi (untuk kelas by research) pada jurnal internasional bereputasi.
  3. c.       Menyelesaikan ujian lisan dengan 4 orang penguji internal dani Undip (tidak termasuk pembimbing) dan satu orang penguji eksternal  (dari universitas lain) – setelah mengumpulkan naskah disertasi. Setelah menempuh ujian dan mendapat nilai yang memuaskan akan memperoleh gelar doktor.

 

Status Mahasiswa program Doktor

 Status mahasiswa program doctor diatur dalam Peraturan rector Undip no 5 tahun 2020 (diperbaiki melalui peraturan rector no 29 tahun 2020). Semua mahasiswa program doctor adalah mahasiswa penuh waktu. Mereka bertanggung jawab atas daftar ulang administrasi setiap semester dan harus mematuhi semua peraturan akademik dank ode etik. Semua mahasiswa doctor harus mengikuti perkuliahan tatap muka (10sks = 16 ECTS) pada semester pertama. Setelah itu mahasiswa harus mengikuti kolokium doktor, mempresentasikan proposal pada Konferensi Internasional dan mempublikasikan naskah pada jurnal yang bereputasi. Proposal Disertasi idealnya akan selesai pada tahun ke tiga, tetapi semua mahasiswa masih memiliki waktu study (maksimal 2 semester). Mahasiswa doktor yang tidak melakukan registrasi ulang dua semester berturut-turut akan diajukan DO oleh program. Semua mahasiswa akan memiliki akses di beberapa fasilitas akademik, seperti internet, perpustakaan, jurnal online, dan data Bloomberg. Semua mahasiswa akan dievalusi secara akademik dan perkembangan disertasinya  setiap semester. Hasil dari evaluasi ini akan digunakan PDIE untuk menentukan ststus mahasiswa apakah mereka memerlukan penangganan khusus secara akademik maupun non akademik.

 

Sistem Penilaian

 Sistem penilaian untuk mahasiswa dapat dilihat dalam table berikut :