Program Doktor Ekonomi, Universitas Diponegoro, Ujian promosi doktor atas nama Alfi Arif dengan judul “Political Connection Dan Tax Avoidance : Abnormal Cash Out-Flow Sebagai Variabel Pemediasi Political (Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2020)”. (29/12/2022).

Dari fenomena permasalah dalam problematika kinerja penerimaan negara di sektor pajak, dimana salah satunya terindikasi disebabkan oleh aktivitas agresivitas pajak oleh wajib pajak perusuhaan/korporasi di Indonesia. Dalam karakteristik lingkungan budaya, politik, hukum, dan bisnis di Indonesia, indikasi aktivitas tersebut semakin menguat dan marak dengan semakin banyaknya pelaku bisnis yang terjun di dunia politik, dan sebaliknya. Latar belakang bisnis dari para pebisnis yang berpolitik tersebut dapat menjadi pilar penyokong aktivitas politik mereka, dan menjadi keunggulan spesifik sebagai suatu sumber daya (resource) entitas perusahaan/korporasi. Sebagai konsekuensinya, efektifitas dalam membangun dan memelihara hubungan politik tersebut tidak sedikit pengorbanan sumberdaya lain yang harus dikorbankan, dalam hal ini adalah kas. Selain itu keterlibatan mereka dalam dunia politik juga dapat menimbulkan persepsi bahwa terdapat keuntungan yang dinikmati oleh bisnis yang mereka geluti dari aktivitas politik masing-masing. Fenomena tersebut mendorong dilakukannya investigasi mengenai hubungan antara koneksi politik, abnormal cash outflow dan penghindaran pajak.

Hasil analisa regresi panel data dalam penelitian menyimpulkan bukti -bukti empiris sebagai berikut:

  1. Semakin kuat koneksi politik suatu perusahaan, maka semakin besar abnormal cash out-flow yang dilakukan perusahaan.
  2. Semakin besar abnormal cash out-flow, maka semakin kuat tindakan untuk melakukan penghindaran pajak.
  3. Koneksi politik tidak dapat secara langsung mendorong dilakukannya praktik penghindaran pajak. Perspektif jangka panjang atas penghindaran pajak tidak dapat dibuktikan.
  4. Abnormal cash out-flow tidak dapat memediasi pengaruh tidak langsung koneksi politik dengan penghindaran pajak.

 Penelitian ini disusun untuk berkontribusi pada tema riset terkait, melalui hadirnya variabel abnormal cash out-flow dalam menjelaskan pola hubungan antara koneksi politik dengan penghindaran pajak.

Terdapat satu asumsi penting yang belum mendapatkan penjelasan secara eksplisit oleh positive accounting theory, yaitu ketidaksamaan kemampuan antar organisasi dalam melakukan lobi. Oleh karena diperlukan penjelasan teoretis yang lebih mendalam untuk dapat merangkaian pola hubungan antara koneksi politik dengan penghindaran pajak. Ketidaksamaan tersebut terletak pada sumber daya yang dapat dibangun oleh perusahaan.

Implikasi dari Penelitian Penelitian ini adalah sebagai berikut:

Implikasi terhadap Positive Accounting TheoryPenelitian ini menggarisbawahi bahwa keterkaitan PAT dalam menjelaskan aktivitas lobi (yang diwakili oleh political connection) yang memicu inisiatif tindakan penghindaran pajak, perlu menyertakan penjelasan tentang pengorbanan dan manfaaat aktivitas lobi itu sendiri. Penjelasan tentang manfaat lobi sudah dijelaskan dalam PAT bahwa entitas perusahaan berukuran lebih dengan asset lebih besar akan mempunyai kemampuan lobi yang lebih kuat dari pada perusahaan yang lebih kecil. Sedangkan untuk mengkaitkan penghindaran pajak dengan pengorbanan ekonomi, dimana upaya (effort) yang lakukan untuk membangun, memelihara, serta menguatkan koneksi politik melalui berbagai aktivitas lobi tentu cenderung berkonsekuensi pada pengeluaran sumberdaya yang tidak kecil. Maka dari itu disini diperlu dukungan teori yang lebih spesifik lagi untuk mengidentifikasi dan menjelaskan pola hubungan tersebut. Sementara dalam PAT sendiri tidak cukup penjelasan dan pembahasan bagaimana pengorbanan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan lobi. Terdapat satu asumsi penting yang belum mendapatkan penjelasan secara eksplisit oleh positive accounting theory, yaitu ketidaksamaan kemampuan antar organisasi dalam melakukan lobi. Oleh karena diperlukan penjelasan teoretis yang lebih mendalam untuk dapat merangkaian pola hubungan antara koneksi politik dengan penghindaran pajak. Ketidaksamaan tersebut terletak pada sumber daya yang dapat dibangun oleh perusahaan.

Implikasi terhadap Resource-Based ViewResource based view dapat memberikan penjelasan yang lebih dalam mengenai bagaimana sumber daya dapat memberikan keunggulan strategis kepada perusahaan. Penelitian ini memandang bahwa koneksi politik dapat diposisikan sebagai sumber daya menurut sudut pandang resource-based view yang terkait langsung dengan kemampuan melakukan lobi.

Meskipun demikian, uraian dalam resource-based view juga membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap bagaimana keberadaan sumber daya tersebut mendorong munculnya motivasi dilakukannya praktik penghindaran pajak. Penelitian ini mengajukan dua cara pandang penting mengenai hubungan antara keberadaan sumber daya penting tersebut dengan penghindaran pajak. Cara pandang pertama membentuk suatu perspektif jangka panjang yang meletakkan koneksi politik adalah instrumen dominan atas praktik penghindaran pajak. Cara pandang ini mengasumsikan bahwa keunggulan yang diperoleh dari koneksi politik akan mendorong dilakukankannya tindakan penghindaran pajak secara terus menerus (kontinyu) sepanjang tindakan tersebut tidak di hadang oleh sanksi hukum.

Cara pandang kedua adalah perspektif jangka pendek yang memandang bahwa pola hubungan antara koneksi politik dengan penghindaran pajak  bergantung pada dampak dari pengembangan sumber daya tersebut terhadap keberadaan sumber daya yang terkait dengan pembayaran pajak. Sumber daya kas merupakan sarana untuk pemenuhan kewajiban pajak. Cara pandang yang ini menempatkan kondisi arus kas sebagai variabel penting yang memungkinkan terjadinya hubungan antara koneksi politik dengan penghindaran pajak.

Akan tetapi resource based view tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai peran keberadaan sumber daya strategis perusahaan terhadap keberadaan sumber daya lain (kas) yang menimbulkan motivasi penghindaran pajak. Penelitian ini memandang bahwa transaction cost-politic theory dapat melengkapi resources based view dalam menjelaskan pola hubungan tersebut.

Implikasi terhadap Transaction Cost-Politics TheoryTransaction cost-politic theory menjelaskan bahwa setiap contract akan menimbulkan pengorbanan. Koneksi politik sebagai suatu resource dibangun melalui contract. Oleh karena itu political conncetion juga berpotensi membutuhkan pengorbanan sumber daya kas. Motivasi tax avoidance muncul karena dalam transaction cost-politic contract selalu diliputi ketidak-pastian atas hasil yang akan diperoleh (dalam aspek jumlah maupun waktu). Tax avoidance dapat menjadi instrumen yang menarik untuk mendapatkan kompensasi tersebut dalam jangka pendek.

Implikasi Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi kepada pihak manajemen perusahaan, investor, serta pihak pemerintah. Bagi investor hasil penelitian dapat memberikan pertimbangan spesifik terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi memiliki konektifitas politik, karena terdapat kecendrungan memiliki pola pengeluaran abnormal, sekaligus berpotensi kuat untuk menempuh tindakan tax avoidance. Manakala tindakan penghindaran pajak tersebut mengarah pada level agresivitas yang lebih tinggi, maka berpotensi menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari. Mengingat, bahwa pergantian rezim akan terus bergulir. Bagi pemerintah melalui otoritas pajak dapat menjadi masukan untuk melihat bagaimana perilaku tax avoidance wajib pajak, terlebih pada manajemen  perusahaan/korporasi yang memiliki koneksi politik tertentu. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan berkaitan langsung dengan pemilik perusahaan. Asumsi yang mendasari bahwa pajak yang dibayarkan merupakan pengalihan kekayaan perusahaan kepada pemerintah dalam praktiknya kerapkali memotivasi tindakan tax avoidance secara lebih agresif. Penegakan hukum perpajakan dapat saja menghadapi situasi yang berbeda manakala terdapat konflik kepentingan dari pihak-pihak yang secara aktif berada dalam kekuasaan politik.

Komite Ujian terdiri dari Prof. Anis Chariri, SE., Mcom.Ph.D, Ak, CA, CfrA (Ketua Penguji, Supervisor utama), Prof. Faisal, S.E., M.Si., Ph.D (Penguji, Co-Supervisor), Dr. Elen Puspitasari. M.Si (Penguji Eksternal), Dr. Siti Mutmainah, S.E., Akt., M.Si (Penguji) dan Agung Juliarto, S.E., M.Si., Akt., Ph.D (Penguji).

Ujian berlangsung selama dua jam dan promovendus mampu mempertahankan disertasinya sehingga dinyatakan lulus oleh Komite Ujian dan berhak menyandang gelar Doktor.

Program Doktor Ekonomi mengucapkan Selamat dan Semoga sukses dalam berkarya.